Musna Revisi RPJM Nagari Kamang Tangah Anam Suku
Bagikan Berita

Nagari Kamang Tangah Anam Suku mengadakan Musyawarah Nagari (Musna) revisi Rancangan Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) periode 2023-2031 di Masjid H. Abdul Manan Jorong Pakan Sinayan, Rabu (23/4/2025). Musna ini dilaksanakan sehubungan dengan telah diubahnya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2024 tentang Desa menjadi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024.
Dalam perubahan tersebut, khususnya di pasal 39 disebutkan Kepala Desa memegang masa jabatan selama 8 (delapan) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan. Atas dasar tersebut perlu dilakukan revisis RPJM yang awalnya memuat periode dari 2023 hingga 2028 dinganti dengan periode 2023-2031.
Selain melakukan perpanjangan masa jabatan walinagari dan Bamus, revisi RPJM yang dilakukan nagari juga memuat ide-ide baru dari masyarakat yang belum masuk dalam RPJM.
Pelaksanaan Musna Revisi RPJM ini dihadiri oleh Camat Kamang Magek, Kepala Instansi di kecamatan, Pendamping Desa, Pendamping PKH, TKSK Kecamatan, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Ketua Buek Arek Anam Suku Bansa Pakan Sinayan, Ketua Lembaga Nagari, Niniak Mamak, Kepala Dusun, Kepala Sekolah se-Kamang Tangah Anam Suku, Kepala MDA/Pondok Tahfidz, Kelompok Tani dan anggota kelompok lainnya











